JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD DKI dari18 Partai Politik (Parpol) dan 25 calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, akan memverifikasi berkas tersebut untuk kemudian menetapkan bacaleg menjadi calon legislatif (Caleg)
Ketua KPU DKI Sunardi mengatakan secara umum proses pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pengajuan calon anggota DPRD DKI berjalan dengan baik berkat kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Pemda DKI, Polda Metro Jaya dan Media.
Baca juga:
Prabowo Temui SBY, Koalisi Anies Solid
|
"Dari 26 balon anggota DPD telah mendaftar 25 orang, 1 lagi telah terdaftar sebagai caleg Parpol.
Sedangkan dari 18 parpol telah mengajukan balon anggota DPRD dan sudah kita terima". ujar Sunardi, Senin (15/5/2023).
Menurutnya sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pihaknya akan melanjutkan pencalegan dengan penelitian dokumen persyaratan yang telah diserahkan selama masa pendaftaran. Tahapan verifikasi administrasi ini berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Baca juga:
Negara Sakit, Anies Hadir Membawa Perubahan
|
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin menjelaskan selama proses verifikasi, KPU akan memeriksa dokumen administrasi yang sudah diserahkan partai politik peserta Pemilu 2024. Yakni keaslian ijazah, legalisir ijazah, surat berkelakuan baik, surat kesehatan dan sebagainya.
Setelah proses verifikasi selesai, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi ke setiap parpol pada 23 Juni hingga 26 Juni.
KPU akan memberikan keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada Parpol jika ditemukan berkas tidak lengkap.
Kemudian Parpol diharuskan untuk kembali memperbaiki berkas dokumen memenuhi persyaratan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Jika setelah memperbaiki masih tidak lengkap persyaratannya, maka KPU akan mencoret nama calon legislatif tersebut." tegas Nurdin.( hy)