JAKARTA, Meskipun dalam suasana hari libur tidak menyurutkan semangat H.Rasyidi tetap menyapa warga Jakarta untuk bersilaturahmi.
Politisi PDI Perjuangan Jakarta Timur ini terus berupaya mensosialisasikan Peraturan Daerah No.13 tahun 2013 (Sosper) tentang pembentukan badan usaha milik daerah Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Jakarta.
Dalam.beberapa pasal Perda ini, menyatakan bahwa peranan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dalam mendukung perekonomian Provinsi DKI Jakarta begitu besar dan sangat signifikan, namun pada saat ini masih menghadapi kendala dari segi permodalan, pemasaran, manajemen/sumber daya manusia dan teknologi;
Kemudian bahwa Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi membutuhkan dukungan penjaminan dari perusahaan penjaminan kredit di daerah dalam upaya mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank, maupun non bank. Selanjutnya bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan 9Terbatas (PT) Penjamin.
Baca juga:
OJK Awasi Ketat 7 Asuransi Bermasalah
|
Sebagai implementasi Perda tersebut adalah memberikan peluang kepada warga masyarakat untuk mendapatkan akses kredit permodalan.
H.Rasyidi yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Sabtu (23/9/2023) akan menyapa warga Ciracas Jakarta Timur.
Sebelumnya dalam sosialisasi dengan warga, H.Rasyidi menyatakan siap membantu warga masyarakat yang memiliki wira usaha untuk bisa mendapatkan kredit modal usaha melalui Bank DKI, terutama kredit yang tanpa agunan.
"Silahkan bapak ibu yang ingin mengajukan pinjaman" kata Rasyidi kepada peserta Sosper di Jalan Perintis RT 05 RW 6 Ceger, Jakarta Timur. Minggu (17/9/2023)
" Saya ini kan pelayan masyarakat , betapa tidak pada saat reses saya tampung apa saja keinginan atau kebutuhan bapak, ibu. " Sekarang ini saya bantu untuk mendapatkan modal usaha" pungkasnya.(us/hy).