DPR RI Sahkan UU DKJ, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

    DPR RI Sahkan UU DKJ, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara
    Jakarta Tidak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

    JAKARTA. Pengesahan Rancang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ)  menjadi Undang-Undang (UU DKJ) disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

    UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. 

    "Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Undang Undang? Apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani.

    "Setuju, " kata 303 anggota Dewan.yang hadir "Tok!" ketukan palu yang dilakukan Puan menjadi penanda pengesahan tersebut.

    Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU DKJ..

    Menurutnya, pada pembahasan itu delapan Fraksi menyetujui yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. Sedangkan. Fraksi PKS menolak.

    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat, rancangan undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa. Selain itu, Fraksi PKS juga berpendapat pembahasan RUU ini belum melibatkan partisipasi masyarakat.

    Dalam bagian umum draf RUU DKJ sebagai UU yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal itu disebutkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu telah diubah dengan UU No. 21/2023.

    Ketentuan umum itu menyebutkan UU IKN telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

    Supratman Andi Agtas mengatakan, UU DJK telah menyepakati terkait kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk dewan dan anggota kawasan aglomerasi

    Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ tetap melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah berjalan. Karenanya, dia mendorong adanya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup layak masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang tertuang dalam UU DKJ.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin,...

    Artikel Berikutnya

    Resmikan Inovasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Murni Tindak Pidana,  Oknum Pelaku D dan Kawan  Dijerat Hukum Mapolres Tangerang Selatan
    Dalam Rangka Peringati Hari Raya Waisak 2568 BETahun 2024, Polsek Grogol Petamburan Salurkan 1000 Karung Beras untuk Para Lansia
    Sejarah Nagari Di Minangkabau
    Tony Rosyid: Anies dan Pilgub DKI Jilid 2
    Saiful Chaniago: Muhammadiyah Sebagai Potret Pendidikan Indonesia

    Ikuti Kami