Bikin SIM Wajib Memiliki Sertifikat Mengemudi

    Bikin SIM Wajib Memiliki Sertifikat Mengemudi
    Jenis Surat Izin Mengemudi ( SIM ) di Indonesia

    JAKARTA, Korlantas Polri mewajibkan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi.

    Kewajiban melampirkan sertifikat ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

    Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan dari aspek hukum ( yuridis ) bahwa kebijakan tersebut tidak berlebihan karena memang amanah Undang - Undang lalu lintas dan angkutan jalan serta aturan turunannya.

    "Kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan menekan angka kecelakaan yang dianggap masih cukup tinggi". ujar Budiyanto, Jumat (23/6/2023)

    Dalam pasal 77 ayat 1 Undang - Undang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan  bahwa untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau latihan sendiri 

    Kemudian dalam Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat ( 3 a ) disebutkan pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

    Menurut Budiyanto, apapun alasan dengan adanya kebijakan bagi pemohon SIM untuk melampirkan sertifikat dan hasil verifikasi tentang kompetensi mengemudi kita maknai sebagai hal positip. Namun, perlu ada langkah - langkah secara paralel atau simultan tentang sistem pengawasan. 

    "Jangan sampai ada ruang yang diciptakan  oleh oknum - oknum tidak bertanggung jawab di lembaga yang mengeluarkan sertifikasi dan Instansi yang menerbitkan SIM sehingga tujuan yang diharapkan tercapai menekan angka lantas dan meningkatkan kualitas calon pengemudi yang memilki kompetensi memadai". pungkas Budiyanto (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    12 dari 13 Cabang Kontingen UIN Maliki Malang...

    Artikel Berikutnya

    Universitas Mercu Buana Cetak Guru Besar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ganjil genap libur Nataru bisa mengurangi kepadatan lalin
    Tepis Tudingan PDI.P,  KPK Tegaskan tidak ada politisasi penetapan tersangka Hasto
    Menag Ucap Selamat Natal 2024: Tebar Cinta Kasih, Kuatkan Bangunan Kemanusiaan

    Ikuti Kami