JAKARTA, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pajak natura memiliki batasan sesuai dengan yang telah diterapkan. Pengurangan hanya akan diperuntukkan bagi karyawan level atas atau pemimpin perusahaan.
Hal itu dikemukakan Hestu Yoga Saksama dalam media brefing di kantor DJP Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca juga:
Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah
|
Menurut Yoga pajak natura yang berlaku 1 Juli 2023 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 tahun 2023.
Bagi pekerja yang menerima barang atau kenikmatan dari kantor akan mengurangi gaji bersih ( take home pay) sebagai pajak penghasilan (PPh) yang dipotong akan meningkat.
" Pajak untuk pekerja level atas ya penghasilannya ( take home pay berkurang )" ujar Yoga.
Yoga mencontohkan, dalam PMK 66/2023 diatur mengenai fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual, antara lain apartemen atau rumah.
Secara keseluruhan yang dikecualikan dari objek pajak adalah harganya tidak lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
"Misalnya selama ini dia disewakan apartemen, (gaji) Rp 50 juta per bulan. Selama ini disewakan, selain gaji dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini, maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh, jadi penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena, " jelasnya.
Adapun dalam PMK 66/2023 dijelaskan untuk fasilitas/kenikmatan bagi pekerja menengah bawah seperti makanan/minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak.
Fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan :
1.Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak.
2.Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olahraga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1, 5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
3.Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
4.Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.
5.Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.(hy)
Baca juga:
OJK Awasi Ketat 7 Asuransi Bermasalah
|