JAKARTA, Masa tenang dalam Pilkada 2024 sesuai dengan Undang-Undang (UU) dilarang keras melakukan aktivitas kampanye, apalagi membagikan sembako kepada warga masyarakat karena dapat dijerat dengan tindak pidana politik uang.
Terkait hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melakukan patroli pengawasan selama masa tenang Pilkada sejak 24 - 26 November 2024.
Baca juga:
Anies: BUMN Care Dua Tangan Negara
|
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan dalam patroli tersebut berhasil mengamankan sejumlah paket sembako dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kepulauan Seribu.
"Paket sembako tersebut diduga diberikan oleh tim Cagub-Cawagub nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono dan tim pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno".
Menurutnya paket sembako tim paslon 01 diterima warga Pulau Sebira atas nama Ridwan. Sedangkan, Paket sembako tim paslon 03 diterima oleh warga Pulau Lancang atas nama Nurhasa.
"Bawaslu Kepulauan Seribu masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kiriman paket sembako tersebut"kata Benny, Selasa (26/11/2024
Pada masa tenang sebelum pencoblosan Cagub-Cawagub Jakarta pada Rabu (27/11/2024). Benny meminta warga masyarakat melaporkan, jika ada kegiatan kampanye dan praktik politik uang di wilayah DKI Jakarta. (hy)